Antara Ketenangan Jiwa, Kedamaian Hati, dan Sebuah Kebenaran (1)

Oleh Ustadzuna Arief Budiman bin Utsman Rozali, Lc.

Di zaman yang penuh fitnah ini, tentu banyak permasalahan yang dihadapi setiap manusia -dan secara khusus kaum muslimin-, baik permasalahan tersebut berkaitan dengan lahir, ataupun batin dan kejiwaan. Dari sini, muncullah berbagai ragam usaha manusia untuk menghadapi problematika hidupnya. Tujuan utama usaha-usaha mereka pada dasarnya adalah satu hal saja, yaitu; mendapatkan kepuasan hati dan ketenteraman hidup, serta ketenangan jiwa. Sehingga, beragam usaha apapun yang dilakukan oleh kebanyakan mereka, tujuan utamanya adalah demi mencapai kepuasan, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa ini.

Mayoritas kaum muslimin -amat disayangkan-, tidak paham atau belum mengerti bahwa sesungguhnya tidak semua hal yang mampu mendatangkan kepuasan, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa menunjukkan akan benarnya sesuatu tersebut. Ya, kita bisa katakan, benar, memang sesuatu tersebut dapat mendatangkan kepuasan, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa. Namun permasalahannya, apakah semua hal yang bisa mendatangkan kepuasan, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa bisa dibenarkan secara syar’i? Jadi, yang dimaksud “benar” di sini adalah benar secara tinjauan dan hukum syar’i. Karena, jika tidak demikian, betapa banyak praktek-praktek yang memang telah terbukti mampu mendatangkan kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa orang yang mempraktekannya. Kita bisa ambil contoh, sebutlah bersemedhi, atau bertapa, atau meditasi, atau yoga, atau terapi psikologis lainnya yang sejenis dengannya. Hal-hal tersebut memang terbukti mampu mendatangkan kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa orang yang melakukannya.[1] Namun, apakah syariat Islam yang mulia dan sempurna ini membenarkannya? Atau minimal mengizinkannya? Atau; apakah kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa tersebut -jika memang terjadi- adalah hakiki dan abadi? Inilah permasalahannya.

Al Imam al ‘Allamah Ibnul Qayyim -rahimahullah- berkata, “Adapun di bawah derajat orang ini (yakni; orang yang merasakan kelezatan dengan mengenal Allah dan bertaqarrub denganNya), maka sangatlah banyak, dan tidak bisa menghitung banyaknya kecuali Allah. Bahkan, sampai pada derajat orang (yang masih bisa merasakan kelezatan dengan) melakukan hal-hal yang sangat hina, hal-hal yang kotor dan menjijikan, baik berupa perkataan maupun perbuatan…”.[2]
Perkataan beliau ini menerangkan kepada kita bahwa ternyata ada hal-hal yang memang terbukti mampu mendatangkan kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa orang yang melakukannya. Namun, tentu sangat berbeda derajat orang yang merasakan kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa dengan cara bertaqarrub dan taat kepada Allah, dan orang yang merasakan kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa dengan cara bermaksiat dan meninggalkan perintah-perintah Allah Subhanahu wata’ala.

Dan permasalahan ini persis dengan permasalahan orang yang mencari kesembuhan dari penyakit kronis yang dideritanya, yang para dokter telah angkat tangan dari penyakitnya tersebut. Lalu akhirnya, orang ini berobat ke dukun, kemudian sembuh. Maka, apakah kesembuhannya bisa ia jadikan dalil atas bolehnya berobat atau mendatangi dukun? Apakah kesembuhan yang ia dapati -dengan izin Allah Subhanahu wata’ala- menunjukkan bahwa dukun tersebut berada di atas al haq (baca: kebenaran)? Apakah kesembuhannya itu adalah berasal dari cara yang dibenarkan oleh syariat?[3]

Dan kita sebagai seorang muslim -yang mudah-mudahan Allah Subhanahu wata’ala senantiasa memberikan tawfiqNya kepada kita semua untuk mempelajari, memahami, dan mengamalkan al Qur’an dan as Sunnah sesuai dengan manhaj dan pemahaman RasulNya Shallallahu ‘alaihi wasallam dan pera shahabat beliau Radhiallahu ‘anhum-, tentu tidak boleh ragu dan syak bahwa kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa adalah salah satu sifat syariat Islam yang mulia dan sempurna ini. Itupun, harus dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat yang benar dalam beribadah. Yaitu, ikhlash hanya untuk Allah Subhanahu wata’ala semata, dan mutaba’atur rasul (mengikuti tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam), sebagaimana yang telah banyak diterangkan oleh para ulama tentang masalah ini.[4]

Sehingga, dari sekilas penjelasan di atas, kita bisa pahami bahwa merupakan sebuah kekeliruan jika ada seorang yang berkata, “Segala sesuatu yang bisa mendatangkan dan menimbulkan kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa, maka hal itu boleh-boleh saja dilakukan, karena hal itu merupakan indikasi kebenaran sesuatu tersebut”. Lalu, di manakah letak kekeliruan perkataan ini? Kita katakan, “Memang, salah satu bukti benarnya suatu hal adalah timbulnya kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa pada si pelakunya. Dan ini adalah salah satu sifat syariat Islam jika dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat yang benar dalam beribadah, sebagaimana yang telah diterangkan di atas. Namun, tidak semua yang bisa mendatangkan dan menimbulkan kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa adalah sebuah kebenaran”.

-Bersambung, Insya Allah-

Catatan kaki:

Lihat kitab Ahkam al Adwiyah fii asy Syari’ah al Islamiyah, hlm. 525-539.
2 Lihat kitab Fawa-id al Fawa-id, hlm. 367.
3 Lihat permasalahan ini di kitab al Qaul al Mufid ‘ala Kitab at Tauhid (1/531-552), dan yang setelahnya.
4 Lihat -contohnya- kitab Sittu Durar min Ushuli Ahli al Atsar, hlm. 13 dan 65.

Artikel www.salafiyunpad.wordpress.com

Respond to this post