ENGGAN MENIKAHI LELAKI/ WANITA YANG UMURNYA TERLALU TUA?

Oleh Syaikh Abdulaziz bin Baz

Tanya: Berapakah umur yang ideal untuk menikah bagi pemuda dan pemudi? Ini karena sebagian pemudi enggan menikah dengan pemuda yang umurnya terpaut jauh di atasnya. Demikian pula sebagian pemuda tidak mau menikahi pemudi yang umurnya terapaut jauh darinya. Kami meminta penjelasan Syaikh. Semoga Allah membalas kebaikan Syaikh.

Jawab: Saya menasehatkan kepada para pemudi untuk tidak menolak lamaran hanya karena pemuda yang melamar lebih tua umurnya, seperti lebih tua 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha saat beliau berumur 35 tahun, sementara Aisyah radhiyallahu ‘anha berumur 9 tahun. Umur bukanlah masalah. Tidak mengapa wanita lebih tua dari lelaki dan tidak mengapa pula sebaliknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi Khadijah radhiyallahu ‘anha yang telah berusia 40 tahun saat beliau sendiri masih berumur 25 tahun, yaitu sebelum turunnya wahyu (kepada beliau). Jadi, Khadijah lebih tua 15 tahun. (Setelah Khadijah wafat,) Nabi menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berumur 6 atau 9 tahun, dan kemudian menggaulinya ketika berumur 9 tahun, padahal ketika itu Nabi telah berusia 35 tahun.

Kebanyakan mereka yang berbicara di radio atau TV, yang menjauhi selisih umur antara wanita dan pria, semuanya itu adalah salah, mereka tidak boleh berkata seperti itu. Yang wajib adalah si pemudi melihat calon suami. Jika calon suaminya shalih dan cocok, maka selayaknya dia menyetujuinya sekalipun lebih tua daripadanya.

Demikian pula dengan pria. Hendaknya mereka mendahulukan (memilih) wanita yang shalihah sekalipun lebih tua usianya.

Oleh karena itu, umur tidak selayaknya dijadikan kendala, dan tidak selayaknya pula dijadikan aib, selama pria tersebut shalih dan wanitanya shalihah. Semoga Allah memperbaiki keadaan kita semua.

[Fatawa al-Mar’ah hal. 99]

Dialihbahasakan oleh Al Ustadz Abul Khair

Disalin dari Majalah Fatawa Vol.05, Tahun II, 1425 H/2004M

Artikel: www.salafiyunpad.wordpress.com

Tentang SALAFIYUNPAD™

Diperbolehkan menyebarkan seluruh konten blog ini dengan syarat untuk kepentingan dakwah Islam dan BUKAN untuk tujuan komersil, serta menyertakan URL sumbernya. Jazakumullahu khaira.

Posted on 30 April 2010, in Fatwa Ulama, muslimah, Nasihat, Pernikahan and tagged , , , , , . Bookmark the permalink. 4 Komentar.

  1. maaf ustadz mau tanya
    bukannya Nabi menikahi aisyah setelah meninggalnya khadijah sedangkan khadijah meninggal setelah beliau diangkat menjadi nabi diusia 40. Bagaimana mungkin nabi menikahi aisyah diusia 35 sedangkan saat itu khadijah masih hidup dan nabi tidaklah menikah lagi selain setelah khadijah wafat.
    Afwan kalau saya yg salah.

  2. izin copas

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 5.263 pengikut lainnya.