Arsip Blog

Adab Berhubungan Intim, Agar Kenikmatannya Berpahala

Saudaraku, wahai para suami dan para istri, sesungguhnya jima’ (hubungan intim suami istri) adalah salah satu masalah penting yang mendapatkan perhatian dari Islam, dan Islam telah menetapkan kaidah-kaidah dan adab-adabnya, supaya tabiat manusia tidak seperti binatang yang tidak memiliki aturan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memuliakan manusia di atas makhluk-makhluk yang Allah ciptakan, sebagaimana firman-Nya:

( وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً) (الاسراء:70)

”Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Israa’: 70) Read the rest of this entry

Fertilisasi Eksternal, Siapa yang Menjadi Ibu?

Pertanyaan:

Apabila fertilisasi eksternal antara sperma suami dan ovum istri pertama kemudian dipelihara di dalam kandungan istri kedua, maka siapa ibu anak tersebut?

Apakah ibu yang mengandung dan melahirkannya ataukah ibu si pemilik ovum? Read the rest of this entry

Istriku Bukan Bidadari, Tapi Aku Pun Bukan Malaikat

Oleh Ustadz Arifin Badri, Lc., M.A.

Alhamdulillah, salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan sahabatnya.

Anda telah berkeluarga? Bagaimana pengalaman Anda selama mengarungi bahtera rumah tangga? Semulus dan seindah yang Anda bayangkan dahulu?

Mungkin saja Anda menjawab, “Tidak.”

Akan tetapi, izinkan saya berbeda dengan Anda: “Ya,” bahkan lebih indah daripada yang saya bayangkan sebelumnya.

Saudaraku, kehidupan rumah tangga memang penuh dengan dinamika, lika-liku, dan pasang surut. Kadang Anda senang, dan kadang Anda bersedih. Tidak jarang, Anda tersenyum di hadapan pasangan Anda, dan kadang kala Anda cemberut dan bermasam muka.

Bukankah demikian, Saudaraku? Read the rest of this entry

Pertimbangan Al-Kafaa-ah dalam Memilih Suami

Oleh Syaikh Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq

Al-Kafaa-ah ( الْكَفَاءَةُ ) menurut bahasa الْكَفِىءُ ialah النَّظيْرُ (setara). Demikian pula الْكُفْءُ dan الْكُفْوُ, menurut wazan فَعْلٌ dan فُعُلٌ. Bentuk mashdarnya ialah الْكَفَاءَةُ. Engkau mengatakan لاَ كِفَاءَ لَهُ, artinya لاَنَظِيْرَلَهُ (tiada bandingannya).

الْكُفْوُ artinya sebanding dan sama. Di antaranya ialah al-kafaa-ah dalam pernikahan, yaitu suami sebanding dengan wanita dalam hal kedudukannya, agamanya, nasabnya, rumahnya, dan selainnya. [Lisaanul ‘Arab, Ibnu Manzhur (V/3892), Darul Ma’arif]

Al-Kafaa-ah menurut syari’at ialah kesetaraan di antara suami isteri untuk menolak aib dalam perkara-perkara yang khusus, yang menurut ulama-ulama madzhab Maliki yaitu agama dan keadaan (al-haal), yakni terbebas dari cacat yang mengharuskannya khiyar (pilihan) untuknya. Sedangkan menurut jumhur ulama (mayoritas ulama) ialah agama, nasab, kemerdekaan, dan pekerjaan). Ulama-ulama madzhab Hanafi dan ulama-ulama madzhab Hanbali menambahkan dengan kekayaan dan harta. Read the rest of this entry

Pandai Bersyukur, Kunci Surga

Oleh Ustadz Abu Umar Basyir

Ketika seorang wanita ingin punya baju bagus, perhiasan indah, tampilan  menarik, sungguh sebuah kewajaran. Secara fithrah, wanita memang senantiasa bertipe demikian. Wanita dengan tabiatnya sebagai pendamping pria, memang selalu suka berhias, berdandan dan mempercantik diri. Kesukaannya terhadap benda-benda duniawi juga cenderung lebih besar ketimbang kaum pria. Maka sungguh tidak bijak bila “fithrah” itu dihambat sedemikian rupa, atau bahkan dihentikan secara sepihak. Islam adalah agama fithrah, yang sudah pasti akan memiliki tatanan ajaran yang selaras dengan kebutuhan fihtrah.
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (Surga).” (Ali Imran : 14) Read the rest of this entry

BAGAIMANA MEMBAGI WAKTU UNTUK DUA ORANG ISTRI?

Oleh Syaikh Ubaid bin Abdillah bin Sulaiman al Jabiri

Soal:

Apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang memiliki dua istri, yang masing-masing tinggal disebuah negeri yang berbeda?

Jawab :

Saya memohon kepada Allah Subhaanahu wata’ala agar mengumpulkan keduanya di satu negeri. Maka (jika demikian keadaannya) hendaknya ia mengatur secara adil atau mendekatinya, misalnya: jika dia tinggal bersama satu istrinya sepuluh hari, demikian pula pada istri yang lain. Dia berbuat adil dan mendekati keadilan semampunya. Dan hendaknya memahamkan istri yang kedua bahwa dia tidak mampu melakukan pembagian yang sempurna diantara keduanya.

Misalnya, salah seorang istrinya tinggal di Riyadh, sedangkan yang lainnya di Madinah. Dia tidak mampu bolak-balik setiap hari, sedangkan pekerjaannya di Riyadh, yaitu di tempat istri pertamanya. Maka dia hanya bisa mendatangi yang kedua beberapa hari saja sesuai kesepakatan diantara keduanya dan hal tersebut ditetapkan pada akad.

Ada yang menceletuk : “Wahai syaikh, berapa waktu paling lama seorang suami tidak bersama istrinya, jika mempunyai dua istri sementara salah satunya ada di Yaman misalnya ?” Read the rest of this entry